Karawang, sorotfakta.net
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat Elyasa Budianto, seorang aktivis KAMI, bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi terkait legalitas penutupan jalan yang digunakan sebagai area kuliner. Kedatangan mereka memicu ketegangan dengan sejumlah tukang parkir yang berada di lokasi.
Situasi memanas setelah terjadi adu argumen antara kedua belah pihak. Beberapa tukang parkir dilaporkan merasa tersulut emosi akibat pertanyaan yang diajukan oleh para aktivis KAMI. Ketegangan ini berujung pada dugaan aksi kekerasan, di mana beberapa aktivis KAMI dan seorang jurnalis yang tengah meliput kejadian tersebut turut menjadi korban.
Jurnalis tersebut, yang identitasnya masih dirahasiakan demi keamanan, sedang menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut. Namun, ia juga menjadi sasaran dalam bentrokan tersebut. Belum ada informasi detail mengenai tingkat luka yang dialami oleh para korban.
Surya Saragih S.E.S.H.M.H pengacara dan Penasehat hukum media Suara Kita News.com memberikan tanggapan terhadap Tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis oleh juru parkir merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebebasan pers. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini, ditinjau dari Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999:
Dikatakan Surya Saragih Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk pengeroyokan, merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers dan dapat diancam pidana.
Pengeroyokan adalah tindakan kekerasan yang melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dapat diancam hukuman penjara. Jika pengeroyokan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, hukuman akan lebih berat.
Jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers.Tindakan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya adalah pelanggaran hukum.
Jurnalis yang menjadi korban pengeroyokan berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Proses hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memurutnya pelaku dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Dengan ancaman hukuman, Jika pengeroyokan menyebabkan luka ringan, ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun 6 bulan., Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 7 tahun., Jika menyebabkan kematian, ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun.
Serta pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 18 UU Pers mengatur tentang tindakan yang menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).. Jika tindakan pengeroyokan tersebut ditujukan untuk menghalangi kegiatan jurnalistik, maka pelaku juga dapat dijerat dengan pasal ini.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.Penting bagi semua pihak, termasuk juru parkir, untuk menghormati profesi jurnalis dan hak mereka dalam mencari dan menyampaikan informasi.
Pengeroyokan terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Pelaku harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penting bagi semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Insiden ini menimbulkan keprihatinan terkait keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Organisasi pers lokal dan nasional diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan.
Pihak kepolisian telah menerima laporan mengenai kejadian ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengetahui kronologi pasti dari kejadian ini,(red)

FOLLOW THE Sorot Fakta AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Sorot Fakta on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram