Karawang,Sorotfakta.net
Berawal dari agenda audiensi Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang yang tidak diterima langsung oleh Rusman Kusnadi selaku Kepala Dinas (Kadis), dan hanya diterima oleh jajaran stafnya saja.Dimana dalam agenda audiensi tersebut, LIN hendak mempertanyakan perihal tudingannya yang berkaitan dengan proyek fiktif. Sekaligus meminta Kadis PUPR dapat menjelaskan secara terperinci berdasarkan data, bukan berdasarkan opini yang disampaikan melalui kalangan staf Dinas PUPR Karawang.
Menanggapi tudingan LIN tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengatakan, "Terlalu prematur dan terkesan menjustifkasi dengan adanya kalimat yang menyimpulkan proyek fiktif. Karena kesimpulan tersebut hanya bisa disimpulkan oleh lembaga auditor dan penegak hukum," Kamis, (6/3/2023).
"Jangankan kegiatan realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersifat konstruksi, pengadaan barang dan jasa saja sekarang sudah tersistematis melalui input Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kemudian prosesnya juga sudah sebagian besar menggunakan E - Purchasing," Jelasnya
Lebih lanjut, Andri menerangkan, "Jadi sangat mustahil dan konyol kalau sampai adanya proyek fiktif konstruksi? Jangankan sampai fiktif, yang namanya realisasi APBD dibidang konstruksi, ketika adanya kekurangan volume dan istilah kelebihan bayar saja, sudah dapat terdeteksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab lembaga auditor milik Negara tersebut, selain memeriksa administrasi, juga melakukan uji petik langsung ke lapangan,"
"Yang kemudian dituangkan ke dalam Naskah Hasil Pemeriksaan (LHP), selanjutnya sebagai bentuk rekomendasi tindak lanjut, dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan langsung kepada Kepala Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik Provinsi, Kabupaten atau Kota," Ujarnya
Masih kata Andri, "Kalau persoalan permintaan membuka data, saya kira itu semua sudah tertuang didalam LHP BPK, tidak perlu meminta Kadis PUPR Karawang untuk menjelaskan kembali, apa lagi sampai membuka data. Bila memang dicurigai ada ketidak sinkronan, tingggal check saja LHP BPK,"
"Saran saya untuk Kadis PUPR Karawang bersama jajarannya, tidak perlu gentar dengan agenda pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hadapi saja, selama apa yang dituduhkan dipernah dilakukan. Toh selama ini juga banyak sekali laporan, dan sudah terbiasa menghadapi undangan klarifikasi dari APH. Dari sekian banyak laporan, hingga sampai saat ini, tidak ada yang berlanjut sampai ke tahap 2 persidangan," Pungkasnya
( Red )
FOLLOW THE Sorot Fakta AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Sorot Fakta on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram