Polres Karawang harus segera memproses dumas yang dilakukan oleh Dr. Ilyas. SH. MH. Mantan Dekan Fisip Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang diperdaya oleh tendik bernama Engkos, Sabtu (8/3/2025).
Desakan untuk mengefektifkan penangannya, Polres Karawang perlu bertindak, sebab menurut Rektor Unsika penegakan hukum mengalir saja oleh Aparatur Penegak Hukum (APH). Stetmen Rektor Unisika mempertegas kasus tipu muslihat yang dilakukan tendik bernama Engkos tidak ada jalan lain kecuali di proses hukum atas respon Rektor Unsika.
Ilyas sebagai korban tipu muslihat mengaku untuk mendorong agar APH tidak ragu menindak segala bentuk penyimpangan yang terjadi di Unsika termasuk kasus gedung Falsikom yang hanya menghukum dua orang atas nama Dedi sebagai PPK dan Kasto sebagai anggota pokja. "Harus dibuka lagi
untuk mengendus semua yang terlibat dalam proyek yang jadi bancakan tersebut. Ditambahkan kasus yang menimpa Ilyas dengan Engkos adalah kasus sederhana sehingga polres Karawang harus segera bertindak cepat sesuai dengan misi meningkatkan kwalitas pelayanan," terang Ilyas.
Dirinya menjabarkan, Apakah saudara Hadi lupa ketika menyatakan ATM gaji Engkos di kuasai oleh Hadi dan akan ikut membantu pengembalian uang dari Engkos ke saya, apakah saudara Hadi lupa menghubungi saya pada saat pendaftaran lelang. "Sebenarnya Engkos tidak ikut lelang dan Hadi yang mengikuti lelang meminta uang ke saya, karena lelang nya kalah Hadi pun mengembalikan uang yang saya kirim. Kembali pertanyaannya, apakah Hadi tidak tahu dan tidak mengerti kalau Engkos sudah memperdaya saya 25 juta. Tentang Hadi tidak bersedia menjadi saksi kasus saya dengan Engkos, adakah sikap pengecut, apakah Hadi lupa memberi pengakuan mau memfasilitasi pengembalian uang dari Engkos karena paman saudara Hadi almarhum Joni pernah satu kantor dengan saya di RRI. Atas dasar cerita itu Hadi ingin membantu penyelesaian pengembalian uang dari Engkos ke saya. Kalau hari ini Hadi mengubah cerita tidak bersedia menjadi saksi kasus Engkos dengan saya, apakah mengeluarkan pernyataan Engkos sudah mengansur adalah sikap Hadi tidak lebih profil sang pembohong," ungkap Ilyas.
"Ini bukan puasa sumpah, tidak ada ragu sedikitpun saya lawan Hadi sang pembohong, layak di persangkakan pasal 55 ayat 1 buku ke satu KUHP dengan pelaku utama Engkos 372 jo 378 KUHP. Saudara hadi layak di hadiahi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pelaku utama Engkos 372 Jo 378 KUHP begitu H Kurniawan sebenar nya sudah lama dapat info Kasus Engkos dengan saya," urainya.
Ilyas berharap penyidik polres Karawang segera memanggil Hadi agar penyidik mendapatkan keterangan yang sebenarnya,dan memanggil Engkos agar cepat diproses hukum.di lansir dari rakyatjelata.com.
(Red)
FOLLOW THE Sorot Fakta AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Sorot Fakta on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram