Karawang,Sorotfakta.net
Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam memastikan pendidikan yang bersih dari pungutan liar dan lebih transparan. Melalui instruksi resmi bernomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melarang segala bentuk pungutan di sekolah, termasuk penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku pelajaran.
Dalam instruksi tersebut, sekolah dilarang menjual atau mengarahkan siswa untuk membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah. Selain itu, semua bentuk pungutan, baik berupa iuran maupun sumbangan dengan nominal tertentu, tidak diperbolehkan.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengkoordinir, memotong, atau menarik pungutan terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk memastikan aturan ini diterapkan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang diminta melakukan pengawasan ketat di seluruh satuan pendidikan.
Kamis,(13/2/2025).
Masyarakat kabupaten Karawang sangat mengapresiasi sikap tegas Bupati Karawang yang telah resmi keluarkan aturan tersebut terutama para wali murid, seperti yang di ungkapkan Wanto salah satu tokoh masyarakat di wilayah kecamatan Klari ", kami sangat apresiasi terhadap bupati yang sudah mengambil sikap tegas, karena semua untuk kebaikan bagi seluruh masyarakat kabupaten Karawang semoga kedepannya pendidikan di kabupaten Karawang akan lebih baik lagi dan kami sangat mendukung sepenuhnya", pungkasnya (red)
FOLLOW THE Sorot Fakta AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Sorot Fakta on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram