Pekalongan, Sorotfakta.net
Akibat kecanduan Judi Online , Karyawan Kospin Jasa Cabang Pekalongan Cristian nekad melakukan korupsi senilai lebih dari 2 Miliar. Aksi Cristian embat dana nasabah dengan cara melakukan kredit fiktif.
Hal ini terungkap dalam Komperensi Pers pihak Polres Pekalongan dalam yang digelar Rabu (19/2/25) pagi.
“Ternyata tersangka ini, bagian dari karyawan Kospin Jasa itu sendiri, bekerja di bagian AO (Account Officer) yang bertugas mencari debitur,” ungkap Kapolres Pekalongan, AKBP Prayudha.
Tersangka laki-laki berusia 31ini diketahui merupakan warga kelurahan Tirto, kecamatan Pekalongan Barat.
Modusnya dengan cara mengajukan pinjaman fiktif menggunakan data orang lain.
“Tersangka sudah mejalankan aksi ini selama 2 tahun, dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar kurang lebihnya,” imbuh Prayudha.
Pengungkapan perkara ini diawali dengan kecurigaan pihak Kospin Jaya pada pertengahan bulan Januari 2025.
Pihak Kospin Jasa merasa curiga karena ditemukan kejanggalan data mereka, hingga akhirnya memutuskan untuk melapor kepihak Kepolisian.
“Tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penipuan pengelapan penyalahgunaan jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Sementara Cristian kepada sejumlah wartawan mengaku uang korupsi digunakan untuk trading dan judi online. (Red)
FOLLOW THE Sorot Fakta AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Sorot Fakta on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram