Karawang II Sorotfakta.net
Temuan limbah medis yang bercecer di Kampung Bedeng, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berbuntut panjang. Pasalnya, selain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang yang melalukan Verifikasi Lapangan (Verlap) secara langsung, dan melakukan upaya klarifikasi langsung terhadap pihak Rumah Sakit Bayukarta. Pihak Kepolisian Polres Karawang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) juga langsung melakukan penyelidikan.
Sebagaimana yang diakui oleh pihak Rumah Sakit Bayukarta, bahwa pihaknya memiliki 2 vendor pengelola limbah. Yaitu vendor limbah domestik dan limbah medis. Dimana untuk limbah domestik dikerjasamakan dengan PT Sangga Buana Berkah (SBB). Sedangkan untuk limbah medis, dikerjasamakan dengan PT Wastec.
Menyikapi statement pihak RS Bayukarta, Suparman sebagai pelaksana dari pihak PT SBB merasa heran dengan statement Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Bayukarta yang malah balik bertanya kenapa limbah medis berada di PT SBB?
"Seharusnya pihak kami yang mesti bertanya kepada RS Bayukarta, kenapa limbah medis dimasukan ke kemasan plastik hitam, yang notabene adalah kemasan limbah domestik? Karena yang mengemas itu pihak rumah sakit, kami hanya tinggal angkut saja," Kamis, (10/4/2025).
Adapun lokasi di Kampung Bedeng, Desa Karangligar, menurut Suparman bukan tempat pembuangan akhir, melainkan tempat penyortiran.
Dikesempatan terpisah, Ketua Paguyuban Sundawani Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang, H Ranzes Iman Sudirman berpendapat, "Saya melihat ada keganjilan membaca statement Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Bayukarta,"
"Karena berdasarkan keterangan pihak PT SBB, bahwa yang melakukan pengemasan itu adalah pihak rumah sakit. Sedangkan PT SBB sebagai vendor limbah domestik dalam melakukan pengangkutan, sudah terkemas secara rapih dibungkus plastik warna hitam," ulasnya
"Dalam persoalan ini, Paguyuban Sundawani DPD Karawang, akan mengawal sampai tuntas prosesnya. Tinggal kita pantau saja hasil keputusan final dari DLH Kabupaten Karawang, yang nantinya dijadikan dasar pendukung proses hukum lebih lanjut," tegas H Ranzes
"Jangan sampai pihak rumah sakit terkesan cuci tangan, sehingga hanya menyudutkan pihak vendor, yang padahal secara ketentuan, pengemasan menjadi otoritas atau kewenangan pihak rumah sakit," pungkasnya
( Red )
FOLLOW THE Sorot Fakta AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Sorot Fakta on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram